Temuireng – Jatinom. Suasana berbeda tampak di Aula Kantor Desa Temuireng, Kecamatan Jatinom, pada Rabu (15/4/2026). Jika biasanya hanya segelintir kendaraan roda dua milik aparatur Pemerintah Desa setempat hari ini terdapat puluhan kendaraan roda dua dan sejumlah kendaraan dinas berpelat merah terparkir hingga ke bahu jalan depan kantor desa.
Berdasar informasi yang diterima oleh redaksi, ramainya hari itu dikarenakan sedang berlangsungnya kegiatan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda ini disahkan pada akhir tahun 2025 dan berfokus pada optimalisasi pendapatan daerah tanpa menaikkan tarif pajak atau retribusi yang memberatkan masyarakattentang Pajak Daerah oleh Dinas terkait di Kabupaten Klaten
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Klaten, Agus Riyanto, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten, jajaran Pemerintah Kecamatan Jatinom, serta Pemerintah Desa Temuireng.
Sosialisasi yang dimulai pukul 13.00 WIB ini mengundang dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, ketua RW, ketua RT, serta tokoh masyarakat sebagai sasaran kegiatan. Nampak sekitar 45 orang peserta hadir mengikuti acara hingga selesai.
Petugas Penelaah Pajak BPKPAD Klaten, Colob, dalam paparannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui pendekatan langsung kepada masyarakat, diharapkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dapat terus meningkat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa PAD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat terhadap pajak dinilai menjadi kunci dalam mendorong kesejahteraan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Klaten, Agus Riyanto, menilai tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di Kabupaten Klaten sudah relatif baik. Namun demikian, upaya peningkatan tetap diperlukan guna memenuhi target pendapatan daerah.
“Sudah menjadi tanggung jawab kami untuk terus mengingatkan dan mengedukasi masyarakat, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi seperti ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga diharapkan menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Kolaborasi antara BPKPAD dan DPRD Klaten dinilai penting tidak hanya dalam mendorong peningkatan PAD, tetapi juga untuk menyerap aspirasi warga terkait kebijakan perpajakan daerah.
Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan melalui kepatuhan pajak dapat semakin meningkat. (Soleh Febriyanto)