Temuireng, Jatinom – Pemerintah Desa Temuireng telah menyiapkan sejumlah opsi untuk rencana tahun anggaran 2026, meskipun hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis penggunaan DD tersebut belum diterbitkan.
Disamping itu, Peraturan Menteri Desa (Permendes) mengenai prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 juga belum terbit.
Hal itu disampaikan oleh Pj. Sekretaris Desa Temuireng, Rizka Intafani, usai menerima kunjungan Pendamping Desa Kecamatan Jatinom, Syaifudin Zuhri, pada Senin, 15 Desember 2025) di Kantor Desa Temuireng.
Menurut Rizka, sembari menunggu terbitnya peraturan – peraturan diatas Pemdes tetap harus bekerja sesuai timeline perencanaan pembangunan desa.
“Saat ini kita sedang dalam proses input anggaran pada aplikasi SISKEUDES untuk rancangan APBDes 2026, meskipun pagu indikatif untuk DD dan ADD 2026 belum turun juga,” paparnya.
Lebih lanjut Ia menyebutkan, terdapat dua opsi perencanaan yang saat ini disiapkan oleh pemerintah desa. Opsi pertama adalah menyusun perencanaan dan penganggaran dengan mengacu pada pagu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2025 sebagai dasar sementara.
“Opsi pertama, kami menggunakan pagu tahun 2025 sebagai acuan awal, sambil menunggu kepastian pagu 2026,” ujarnya.
Sementara opsi kedua, lanjut Rizka, adalah dengan menetapkan rancangan prioritas kegiatan, apabila nantinya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jika nanti benar terjadi penurunan DD maupun ADD, maka kami sudah menyiapkan skala prioritas program yang benar-benar mendesak dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Jadi nanti kita bikin catatan khusus diluar APBDes yang ditetapkan,” tambahnya.
Meskipun begitu, ia berharap pagu indikatif bisa diterima sebelum APBDes ditetapkan melalui Musyawarah Desa bersama BPD.
“kalau bisa kami pengennya pagu bisa turun sebelum musdes penetapan (APBDes), jadi segera bisa disesuaikan,” imbuh Rizka.
Pendamping Desa Kecamatan Jatinom, Syaifudin Zuhri, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kesiapan desa dalam menyusun beberapa skenario anggaran merupakan langkah yang tepat, mengingat kebijakan dan besaran anggaran desa sangat bergantung pada regulasi di tingkat pusat dan daerah.
“Desa memang perlu menyiapkan alternatif perencanaan. Dengan begitu, ketika PMK dan pagu indikatif sudah keluar, penyesuaian bisa dilakukan dengan cepat tanpa mengganggu tahapan penyusunan APBDes,” kata Syaifudin.
Ia juga mengingatkan agar desa tetap memperhatikan arah kebijakan nasional yang biasanya tertuang dalam PMK Dana Desa, seperti program KDMP, ketahanan pangan, penanganan stunting, bantuan langsung tunai desa, serta penguatan ekonomi masyarakat. (Soleh Febriyanto)