Artikel

Bangun Kesadaran Hukum, Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Penyuluhan Legalisasi Tanah

18 Agustus 2024 12:12:59  Admin  30 Kali Dibaca  Berita Lokal

Desa Temuireng, Klaten --

Bangun kesadaran hukum warga Desa Temuireng, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro lakukan penyuluhan legalisasi tanah pada Kamis (8/8).

Bertempat di Balai Desa Temuireng, Kecamatan Jatinom, berlangsung sebuah kegiatan penyuluhan penting yang dipimpin oleh Felicia Uli Samosir dari Fakultas Hukum. Acara ini merupakan bagian dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang legalisasi tanah.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing RT di Desa Temuireng ini menghadirkan berbagai informasi mendalam mengenai hak-hak atas tanah menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia. Felicia Uli Samosir menjelaskan berbagai aspek hukum terkait kepemilikan tanah, termasuk cara-cara untuk legalisasi yang dapat membantu masyarakat dalam menghindari sengketa dan masalah hukum di kemudian hari.

Dalam pemaparannya, Felicia menjelaskan berbagai jenis hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk hak milik, hak guna bangunan, dan hak sewa. Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami betapa pentingnya memiliki dokumen legal yang sah sebagai bentuk perlindungan hukum atas tanah mereka.

“Pentingnya legalisasi tanah tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk memberikan rasa aman bagi pemilik tanah,” ujar Felicia dalam sambutannya.

Ia juga menekankan bahwa proses legalisasi tanah dapat mempercepat akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik dan pembiayaan, serta menghindari potensi konflik dengan pihak-pihak lain di masa depan.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, peserta pun diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar proses legalisasi tanah dan dokumen yang diperlukan. Diskusi itu menunjukkan antusiasme peserta yang sangat tinggi dan keinginan mereka untuk memastikan kepemilikan tanah mereka diakui secara hukum.

Felicia dan tim KKN mengajak seluruh masyarakat Desa Temuireng untuk segera melakukan legalisasi tanah mereka dan memberikan informasi kontak bagi yang membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam proses tersebut.

Acara ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat tentang hak-hak tanah mereka, tetapi juga menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus legalisasi tanah mereka. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai legalitas tanah, diharapkan Desa Temuireng akan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam hal kepemilikan tanah yang sah dan teratur.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

Aparatur Desa

Back Next

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Temuireng, Dk. Temurejo 1004 Ds. Temuireng, Kec. Jatinom, Kab. Klaten
Desa : Temuireng
Kecamatan : Jatinom
Kabupaten : Klaten
Kodepos : 57481
Telepon :
Email : balaidesatemuireng@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:6
    Kemarin:112
    Total Pengunjung:50.868
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.136.18.93
    Browser:Mozilla 5.0