Desa Temuireng, Klaten – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Temuireng, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten telah selesai melaksanakan rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Melansir dari laman resmi KPU Kabupaten Klaten, rekrutmen KPPS dimulai dengan pengumuman dan penerimaan pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2024 dan berakhir pada 28 September 2024 dimana dokumen pendaftaran diserahakan kepada PPS setempat.
Berikutnya, PPS melaksanakan penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, hingga menerima tanggapan dan masukan masyarakat terkait nama – nama hasil penjaringan.
PPS Desa Temuireng sendiri telah selesai melaksanakan tahapan tersebut yang kemudian tertuang dalam pengumuman PPS Desa Temuireng Nomor: 05/PP.06.2-PU/3310202009/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024.
Pengumuman yang ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2024 tersebut memuat 21 nama calon anggota KPPS yang terdiri dari 15 laki – laki serta 6 perempuan dengan status kepesertaan Calon Terpilih.
Sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, calon anggota KPPS tersebut akan dilantik pada 7 November 2024 mendatang dan dengan masa kerja 7 November hingga 10 Desember 2024. (Soleh Febriyanto)
Nama – nama calon anggota KPPS Desa Temuireng sebagai berikut: