Artikel

Pemerintah Desa Temuireng Selenggarakan Musrenbang Penetapan RPJMDes

09 Januari 2024 00:53:53  Admin  170 Kali Dibaca  Berita Lokal

 

TEMUIRENG – Hal  itu dilaksanakan sesuai tahapan penyusunan  Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Desa (RPJMDes) sesuai petunjuk dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMDes dan RKPDes.

Dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Temuireng, Ketua dan Anggota BPD Desa Temuireng, Babhinkamtibmas, Babinsa, Tim penyusun RPJMDes, Ketua RW, Ketua RT beserta ketua lembaga desa, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbanges) tersebut diselenggarakan pada Selasa, 26 Desember 2023 di Aula Kantor Desa Temuireng.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Temuireng menyampaikan bahwa RPJMDes periode 2024-2029 merupakan gambaran dan harapan seluruh warga desa yang telah disampaikan melalui musyawarah RT maupun kelompok masing – masing kepada Pemerintah Desa Temuireng.

“RPJMDes ini bukan semata – mata program kerja saya, tapi program kita bersama. Saya dan jajaran perangkat desa hanya melaksanakan apa yang menjadi perintah panjenengan semuanya,” ungkap Sukarman Kepala Desa Temuireng.

Sukarman mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mendukung semua rencana yang telah ditetapkan, tercapai atau tidaknya merupakan prestasi masyarakat desa secara umum.

Musrenbangdes ini merupakan tahapan terakhir dari rangkaian penyusunan RPJMDes yang telah dimulai semenjak akhir September 2023, dimulai dari pembentukan panitia hingga musyawarah desa yang dilaksanakan sebelum Musrenbangdes dilaksanakan.

Rizka Intafani, Pj. Sekretaris Desa Temuireng sekaligus ketua tim penyusun RPJMDes menyampaikan bahwa semua tahapan dilalui dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti.

“Berkat kerja dari tim penyusun (RPJMDes) serta partisipasi dari masyarakat untuk menyampaikan usulan, semua tahapan dilaksanakan sesuai rencana dan peraturan yang berlaku,”papar Rizka.

Dikonfirmasi mengenai kesulitan yang dialami, menurut Rizka bagian tersulit pada saat pengkajian keadaan desa. Hal tersebut karena waktu yang terbatas serta keterbatasan kemampuan tim dalam penggunakan metode pengkajian.

“Saat melakukan pengkajian keadaan desa, banyak hal yang perlu dikaji termasuk alat analisa yang digunakan cukup luas. Akhirnya hanya  metode tertentu yang digunakan untuk mengkaji keadaan desa, sesuai kemampuan tim. Tapi semua sudah sesuai dengan kondisi riil desa,” imbuh Rizka.

Mewakili Ketua BPD, anggota BPD Desa Temuireng, Misdi, menyampaikan apresiasi kepada  Kepala Desa dan tim penyusun yang telah secara terbuka.

“Kami ucapakan selamat kepada Kepala Desa Temuireng yang telah berhasil menyusun RPJMDes. Terlebih RPJMDes ini berangkat dari gagasan masyarakat, semua proses dilaksanakan secara transparan dan semua aspirasi warga bisa tertampung” kata Misdi. (Soleh Febriyanto)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

Aparatur Desa

Back Next

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Temuireng, Dk. Temurejo 1004 Ds. Temuireng, Kec. Jatinom, Kab. Klaten
Desa : Temuireng
Kecamatan : Jatinom
Kabupaten : Klaten
Kodepos : 57481
Telepon :
Email : balaidesatemuireng@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:22
    Kemarin:95
    Total Pengunjung:54.043
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.220.16
    Browser:Mozilla 5.0