Desa Temuireng, Klaten -- Pemerintah Desa (Pemdes) Temuireng bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temuireng dan Ketua RT se Desa Temuireng selenggarakan Musyawarah untuk membahas realisasi program ketahanan pangan Desa Tahun 2024 di lingkup Pemdes Temuireng.
Pembahasan ini dilakukan dalam Musyawarah Pra Realisasi program ketahanan pangan Desa Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Jum’at, 30 Agustus 2024 lalu di Aula kantor Desa Temuireng.
Kepala Desa Temuireng Sukarman mengatakan, dalam pertemuan tersebut menekankan bahwa rincian kegiatan yang akan direalisasikan oleh Pemdes Temuireng bersumber dari usulan masyarakat yang disampaikan melalui Ketua RT masing – masing.
Sebelumnya, melalui Ketua RT Pemdes telah menginstruksikan untuk melakukan musyawarah di tingkat RT untuk membahas usulan kegiatan di tiap RT, kemudian hasil dari musyawarah ditetapkan bersama pada musyawarah ini.
“Kami ingin kegiatan ketahanan pangan sesuai kondisi warga di tiap RT, karena karakter lingkungan berbeda,” ungkap Sukarman.
Lebih lanjut ditekankan, usulan yang berasal dari warga tersebut diharapkan warga memiliki nilai tanggungjawab yang tinggi atas kegiatan yang nantinya direalisasikan.
Sementara itu, terkait musyawarah yang baru dilaksanakan pada pertengahan tahun Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Temuireng Nida Mufidah mengatakan bahwa sebenarnya dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) sudah terurai rincian kegiatannya. Namun menurutnya melihat perkembangan yang ada perlu ada penyesuaian kegiatannya.
“pada saat penetapan APBDes sudah kita musyawarahkan kegiatannya, namun sebagian RT merasa perlu ada perubahan rencana kegiatan. Terkait pagu anggaran tidak mengalami perubahan,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait metode pengadaan untuk realisasi program, Ketua BPD Desa Temuireng Widodo mengatakan, bahwa Pemdes harus memperhatikan peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
“Peraturan pengadaan barang dan Jasa dalam Peraturan LKPP harus menjadi acuan utama dalam pengadaan program ini,” ungkap Widodo.
Lebih lanjut ditekankan, menurutnya transparansi penetapan penyedia dan juga maksimalisasi potensi penyedia dari lokal desa juga menjadi kunci dalam pengadaan. (Soleh Febriyanto)