Artikel

POLETAN, Upaya Mengantisipasi Bencana Angin Ribut Di Perkampungan

07 Februari 2022 13:20:52  Admin  359 Kali Dibaca  Berita Lokal

Sebagian warga yang hidup di daerah pedesaan tidak asing lagi dengan istilah poletan. Poletan merupakan kegiatan untuk menandai pohon dengan warna merah atau dengan tanda lainnya. Warna merah tersebut merupakan isyarat dimana pohon tersebut harus ditebang karena berpotensi merugikan apabila ambruk nantinya.

Warga RT 13 Dukuh Karangjati dan RT 14 Dukuh Jatirejo, Desa Temuireng baru saja melakukan kegiatan poletan pohon untuk mengantisipasi adanya gangguan angin ribut pada musim penghujan tahun ini.

Melansir dari rilis prediksi cuaca BMKG, Jawa Tengah akan menghadapi cuaca ekstrem dalam beberapa hari kedepan. Menurut perkiraan BMKG, sebanyak 25 wilayah berpotensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang.

25 wilayah tersebut diantaranya, Riau, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Papua.

Berdasar pantauan, warga kedua RT tersebut memulai kegiatan pada Minggu (6/2/2022) sejak pukul 07.00 WIB hingga siang hari menjelang Dzuhur.

Ketua RT 14, Poniran menjelaskan, kegiatan ini merupakan inisiatif warga pada saat rapat rutin warga beberapa waktu sebelumnya.

Poletan disepakati warga dalam menghadapi cuaca esktrem akhir – akhir ini, dan murni karena kesadaran warga, karena kekhawatiran kami misal pohon nanti tumbang dan menimpa rumah warga“, jelas Poniran.

Dalam prakteknya, warga yang pohonnya telah dipolet tidak langsung ditebang saat itu juga, pemilik diberi waktu 1-2 minggu untuk menindaklanjutinya. Apakah pohon tersebut akan ditebang sendiri atau dibantu warga yang lainnya pada agenda gotong – royong berikutnya.

Senada dengan warga RT 14. Mewakili ketua RT 13, Taryono yang jug anggota Satlinmas Desa Temuireng menyampaikan bahwa kegiatan poletan merupakan agenda yang sudah lama ada di wilayahnya, hal ini sekaligus sebagai bentuk sosialisasi tentang keamanan lingkungan dari kerawanan bencana angin ribut.

“Beberapa pohon yang masuk kategori (membahayakan) kita warnai, setelahnya kita sampaikan kepada pemilik lahan bahwa pohon tersebut membahayakan pemukiman. Maka sebaiknya pohon tersebut ditebang” uangkapnya.

Dikonfirmasi mengenai kendala lapangan yang terjadi, Taryono mengatakan bahwa ada beberapa lahan di RT 13 yang bukan milik warga setempat, sehingga harus mendatangi pemilik lahan tersebut.

“Ada lahan yang bukan milik warga RT 13 dan mereka tidak ikut rapat, selanjutnya kami datang kerumah yang bersangkutan untuk menjelaskan agenda tersebut” imbuh Taryono.

Dalam keterangannya Taryono juga menyampaikan bahwa pohon yang ditandai tidak kemudian ditebang oleh saat gotong royong, namun warga berhak menolak penebangan tersebut dengan membuat pernyataan penanggungan resiko.

“Saat kami datang kerumah pemilik lahan, kami membawa surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pemilik pohon menolak pohonnya ditebang. Namun resiko apabila nanti pohon tumbang dan merugikan warga lain secara materiil, maka pemilik lahan bersedia menanggung kerugian tersebut” pungkasnya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

Aparatur Desa

Back Next

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Temuireng, Dk. Temurejo 1004 Ds. Temuireng, Kec. Jatinom, Kab. Klaten
Desa : Temuireng
Kecamatan : Jatinom
Kabupaten : Klaten
Kodepos : 57481
Telepon :
Email : balaidesatemuireng@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:49
    Kemarin:182
    Total Pengunjung:50.235
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.135.220.57
    Browser:Mozilla 5.0