Desa Temuireng, Klaten – Pemerintah Desa Temuireng, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten menyelenggarakan Lelang Tanah Kas Desa pada Jum’at, 24 Januari 2024. Acara yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Temuireng tersebut dihadiri oleh Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jatinom, Jajaran Pemerintah Desa Temuireng serta warga peserta lelang.
Dalam keterangannya, Kasi Pemerintahan Desa Temuireng sekaligus Pj. Sekretaris Desa Temuireng, Rizka Intafani menyampaikan bahwa lelang tanah kas desa tersebut merupakan agenda rutin tahunan sebagai bagian dari proses tertib administrasi yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
“Proses lelang lebih bersifat musyawarah, didalamnya kita agendakan juga untuk evaluasi pemanfaatan tanah kas desa yang ada,” ungkap Rizka.
Rizka menyebut, evaluasi yang dimaksud adalah upaya Pemerintah Desa untuk membangun sinergisitas bersama masyarakat dalam membangun Desa Temuireng yang lebih baik.
Rizka menambahkan, tanah kas yang dilelang tahun 2025 ini seluas 10,7 hektar yang tersebar di 2 wilayah dusun di Desa Temuireng. Luasan tanah tersebut terbagi untuk 14 penggarap.
Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jatinom, Agung Setyawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan lelang tanah kas tersebut. Karena hal ini menjadi salah satu indikator transparansi publik yang dilakukan pemerintah desa.
Disamping itu Agung juga menyampaikan perlunya partisipasi dari warga penggarap tanah kas dalam hal pembayaran sewa.
“Perlu masyarakat ketahui, hasil lelang tanah kas yang masuk dalam rekening kas desa akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program yang tidak bisa dianggarkan dari sumber anggaran lain,” papar Agung.